KPK Jadikan Percakapan Sofyan Basir Bukti Pengusutan Kasus PLTU Riau-1
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan isi percakapan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir melalui telepon selulernya sebagai alat bukti pengusutan dugaan skandal suap proyek PLTU Riau-1. Komunikasi Sofyan akan didalami, apakah diduga berkaitan dengan sejumlah pihak dalam memuluskan Blackgold Natural Resources Limited jadi konsorsium pembangunan proyek senilai US$900 juta.
"Saat penggeledahan dilakukan pertengahan Juli (lalu), di rumah dirut PLN, salah satu bukti elektronik yang disita itu adalah alat komunikasi yang digunakan dirut PLN. Ya pasti untuk kebutuhan penanganan perkara, informasi relevan kami dalami," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Mengenai siapa saja yang berkomunikasi dengan Sofyan, merujuk ponsel yang disita itu, Febri belum bisa memberi penjelasan lebih. Dia berdalih itu masih tahap penyidikan. Namun, Febri tak menepis salah satu komunikasi Sofyan itu juga dengan mantan sekjen Partai Golkar yang saat ini jadi Mensos, Idrus Marham. Â
"Yang pasti akan kami dalami ada atau tidak (unsur tindak pidana dalam) komunikasi antara pihak-pihak tersebut," kata Febri.
Dikonfirmasi apakah KPK dapat memanggil Sofyan dan Idrus Marham lagi pada pemeriksaan ini, Febri menyebut itu memungkinkan. Walaupun keduanya telah diperiksa masing-masing dua kali.
"Kemungkinan pemeriksaan lebih dari satu kali itu pasti ada, kalau dibutuhkan," kata Febri.Â
Dalam perkara ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diduga menerima suap senilai Rp4,8 miliar dari Johannes B Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Padahal, PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Â
KPK mengendus ada dugaan peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta bos PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Kotjo adalah pemilik saham Blackgold.Â
Sofyan dan Idrus Marham waktu pemeriksaan pertama di kantor KPK pada bulan lalu mengaku mengenal dekat dan pernah bertemu dengan Kotjo. Sofyan juga mengaku sering bermain golf dengan Idrus.
Eni pada perkara ini ditangkap tim KPK dari rumah Idrus Marham. Dalam keterangannya, KPK menduga Eni sudah menerima uang suap proyek ini sejak tahun 2017.
Meski perkara ini baru menjerat Eni dan Kotjo sebagai tersangka, tapi KPK menyatakan akan mengembangkan perkara tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PLN dan kantor PJB Investasi telah digeladah KPK.
Selain itu tim penyidik telah memeriksa Idrus Marham dan sejumlah direksi PT PJB dan direksi anak usahanya PT PJB Investasi.