Bertemu 9 Partai Pro Jokowi, KPU Tak Masalahkan Tuduhan ACTA

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra tak mempermasalahkan tuduhan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait pertemuan tertutup dengan sembilan sekretaris jenderal partai politik pro Joko Widodo, di KPU, Selasa, 7 Agustus 2018.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Alasannya kan memang itu membicarakan soal teknis, maka tidak apa-apa tertutup," kata Ilham di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.

Menurut dia, KPU akan melayani siapa saja partai politik tim sukses calon presiden dan wakil presiden yang akan berkonsultasi, sebelum pendaftaran ke KPU pada menit akhir di 10 Agustus 2018.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Sebenarnya, kalau misalnya ada pihak lain yang nanti juga datang berkonsultasi ke KPU ya boleh juga kok. Nanti juga akan dilakukan, bisa seperti kemarin," ujarnya. 

Sebelumnya, Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengeluarkan nota protes terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait pertemuan tertutup yang digelar dengan sembilan sekretaris jenderal partai pengusung Joko Widodo.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Dapat diibaratkan pertemuan tersebut adalah pertemuan antarwasit dengan satu kubu klub sepak bola sebelum pertandingan dimulai," kata Ketua ACTA Kris Ibnu T Wahyudi di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018.

Menurut Kris, pimpinan KPU seharusnya ekstra hati-hati dalam menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas lembaga. "Harusnya jangan memberi ruang bagi siapa pun untuk meragukan netralitas KPU," ujarnya.

Atas dasar itu ACTA menilai KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan asas keterbukaan yang diatur dalam pasal 6 huruf d kode etik penyelenggara Pemilu. 

Melalui nota keberatan itu, ACTA meminta KPU membuka video rekaman pertemuan dengan 9 sekjen pendukung Jokowi kepada publik. Untuk itu, ACTA memberi waktu kepada KPU 3x24 jam. "Apabila tidak buka kepada publik informasi yang kemarin, ya kami akan melaporkan KPU ke DKPP," ujarnya. (ase)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024