Bos Pasar Turi Surabaya Dijemput Paksa Polisi di Pengadilan
VIVA – Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menjemput paksa bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan, saat antre sidang perkara penipuan terkait Pasar Turi Baru di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 8 Agustus 2018.
Dia diamankan polisi untuk menjalani penyerahan tahap kedua ke Kejaksaan dalam perkara lain.
Henry tiba di PN Jalan Arjuno Surabaya sekira pukul 10.00 WIB. Dia hendak menjalani sidang tuntutan untuk perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan sejumlah pedagang Pasar Turi. Baru saja sampai halaman pengadilan, seorang penyidik menghampiri dan mengenalkan diri penyidik Bareskrim.
Henry yang kala itu masih belum bersama pengacaranya meminta anggota menunjukkan kartu anggota dan surat penjemputan paksa. "Kami dari Bareskrim Mabes Polri menjemput bapak untuk pelimpahan tahap II, mari ikut kami ke Kejari Surabaya," kata anggota Bareskrim itu.
Surat perintah penjemputan paksa dibacakan anggota Bareskrim itu. Henry lalu meminta waktu untuk menelepon kuasa hukumnya. Di saat bersamaan, mobil patroli polisi masuk ke halaman dalam pengadilan.
Beberapa saat kemudian, anggota yang lain lantas memaksa Henry masuk ke dalam mobil polisi. Dia dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penjemputan paksa di pengadilan itu adalah upaya polisi melaksanakan penyerahan tahap kedua dalam perkara penipuan dan penggelapan senilaiRp 240 Miliar atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi.
Keduanya yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.
Dalam kasus ini, Henry sudah tersangka. Penyerahan tahap kedua kasus ini sempat tertunda, karena tersangka mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21. Dia terkapar saat proses tahap kedua di Kejari Surabaya beberapa waktu lalu. Akhirnya, penyidik menunda dan Henry dibawa ke rumah sakit. (mus)