Polisi Ciduk Seorang Sarjana Peternakan Nyamar Jadi Dokter Gigi
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Aparat kepolisian meringkus seorang dokter gadungan bernama ?Rudini Arif S. Ia merupakan lulusan Sarjana Peternakan di salah satu Perguruan Tinggi di Medan. Rudi sudah menjalani profesi sebagai dokter gadungannya sejak 2015 lalu.
"Tersangka diamankan di lokasi praktiknya Jalan Setia Luhur No 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan, Sabtu 21 Juli 2018, lalu," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin petang, 6 Agustus 2018.
Tatan menjelaskan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Rudi, Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informan yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi," tutur Tatan.
Kemudian, lanjut Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktek dokter gigi dan duduk di kursi unit praktek gigi, penyelidik langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktik gigi itu. Dimana penyelidik melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.
Adapun alat yang disita polisi untuk praktik gigi, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak,1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.
"Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelas Tatan.
Tatan juga menyatakan, Rudi menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah ia adalah seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju yang bertuliskan drg Rudini Arif.
Saat ini, Tatan mengaku, bahwasanya Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudini. Begitupun, dokter gigi gadungan ini dipersangkakan dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.
"Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktek perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, Mengundang Ahli dari IDI Cabang Medan," kata Tatan.