Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menvonis 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.
Menurut jaksa, Abdul Latif terbukti menerima suap Rp3,6 miliar. Suap itu diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut hakim mencabut hak politik Abdul Latif selama lima tahun. Pencabutan tersebut untuk melindungi publik memilih koruptor sebagai pejabat publik.
"Menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dilpilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Kresno.
Jaksa menilai, saat melakukan tindak pidana, Abdul Latif masih menjabat sebagai bupati. Sementara kepala daerah merupakan jabatan publik yang dipilih langsung dalam pilkada.
Menurut jaksa, secara tidak langsung warga menaruh harapan pada Abdul Latif dapat memajukan daerah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, pada kenyataan, Abdul Latif malah menerima suap dari para kontraktor.
"Untuk melindungi masyarakat agar tak memilh pejabat yang koruptif, perlu adanya pencabutan hak politik, hak dipilih di dalam jabatan publik setelah selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.