Jumlah Simpatisan yang Iringi Capres Daftar ke KPU Dibatasi

Ruang pendaftaran capres dan cawapres 2019-2024 di kantor KPU masih kosong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Komisi Pemilihan Umum telah mengantisipasi datangnya massa pendukung calon presiden dan calon wakil presiden yang akan ikut datang saat jagoan mereka mendaftar ke KPU.

INFOGRAFIK : Syarat Jadi Calon Presiden dan Wakil Presiden

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan pihaknya juga siap mengantisipasi masyarakat Umum yang diduga juga akan datang ke sana karena tertarik mau melihat pendaftaran. Mereka yang ada di kawasan KPU diminta untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan.

"Saya pikir kan yang akan datang ke kantor KPU bukan hanya pendukungnya. Kemungkinan masyarakat umum juga akan tertarik untuk datang melihat. Kami persilahkan saja, tetapi begitu masuk areal kantor KPU, maka sejak saat itu peraturan KPU berlaku," katanya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 4 Agustus 2018.

Airlangga Pastikan Prabowo Mendaftar ke KPU Usai Rapimnas Golkar

Kata dia, masyarakat tak bisa semuanya masuk ke dalam kawasan KPU nantinya. KPU tentu telah melakukan pembatasan. Begitu juga yang akan ikut masuk ke lantai dua yang merupakan ruang pendaftaran. Tidak semua pendukung diizinkan masuk.

"Jadi sejak masuk di halaman parkir, itu sudah kita batasi, total yang bisa masuk kantor KPU itu 170 orang per pasangan calon. Nanti dari 170, 120 akan berhenti di halaman parkir bawah. Sisanya silahkan naik ke lantai 2. Nah, kemudian proses pendaftaran dilakukan di lantai 2," katanya.

Hasto Sindir Anies-Cak Imin Daftar ke KPU Ngaret: Harus Disiplin!

Untuk diketahui, pendaftaran dibuka sejak 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018. Loket pendaftaran akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk pendaftaran pada tanggal terakhir yaitu pada 10 Agustus 2018, loket pendaftaran di KPU akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024