KPK Usut Peran Politikus PAN dan PPP di Dugaan Suap Dana Perimbangan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditajamkan buktinya adalah soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak yang tengah didalami perannya oleh tim penyidik adalah anggota Komisi XI DPR fraksi PAN dan seorang pengurus PPP. Diketahui, kediaman dua politikus itu sudah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Dari kediaman pengurus PPP, tim KPK menyita uang sebesar Rp1,4 miliar, dan dari rumah dinas anggota DPR RI fraksi PAN, KPK menyita dokumen. Sedangkan dari apartemen milik tenaga ahli anggota Komisi XI DPR fraksi PAN, KPK menyita satu unit mobil Toyota Camry.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

"Apa relasi tersangka YP dengan pihak-pihak lain di Kementerian Keuangan dengan pengurus partai, dan juga satu anggota DPR yang kami geledah, tentu menjadi bagian yang diperdalam oleh KPK," kata Febri, Jumat 3 Agustus 2018.

Febri menjelaskan KPK menduga uang Rp1,4 miliar dan mobil yang disita pihaknya masih berkaitan kasus suap dana perimbangan keuangan daerah.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

"Kami masih dalami meski tentu informasi di awal sudah kami temukan adanya dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang sedang ditangani dalam hal ini dana perimbangan daerah," kata Febri.

Empat Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka suap atas usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Mereka, yakni anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

Ahmad Ghiast diduga menyuap Amin Santono sejumlah Rp500 juta untuk dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar, ini karena Amin mengupayakan jebolnya proyek tersebut.

?Sementara Yaya Purnomo diduga membantu Santono memuluskan dua proyek di Pemkab Sumedang, yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang. (ren)
 

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020