KPK Usut Peran Politikus PAN dan PPP di Dugaan Suap Dana Perimbangan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditajamkan buktinya adalah soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak yang tengah didalami perannya oleh tim penyidik adalah anggota Komisi XI DPR fraksi PAN dan seorang pengurus PPP. Diketahui, kediaman dua politikus itu sudah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Dari kediaman pengurus PPP, tim KPK menyita uang sebesar Rp1,4 miliar, dan dari rumah dinas anggota DPR RI fraksi PAN, KPK menyita dokumen. Sedangkan dari apartemen milik tenaga ahli anggota Komisi XI DPR fraksi PAN, KPK menyita satu unit mobil Toyota Camry.
"Apa relasi tersangka YP dengan pihak-pihak lain di Kementerian Keuangan dengan pengurus partai, dan juga satu anggota DPR yang kami geledah, tentu menjadi bagian yang diperdalam oleh KPK," kata Febri, Jumat 3 Agustus 2018.
Febri menjelaskan KPK menduga uang Rp1,4 miliar dan mobil yang disita pihaknya masih berkaitan kasus suap dana perimbangan keuangan daerah.
"Kami masih dalami meski tentu informasi di awal sudah kami temukan adanya dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang sedang ditangani dalam hal ini dana perimbangan daerah," kata Febri.
Empat Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka suap atas usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Mereka, yakni anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
Ahmad Ghiast diduga menyuap Amin Santono sejumlah Rp500 juta untuk dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar, ini karena Amin mengupayakan jebolnya proyek tersebut.
?Sementara Yaya Purnomo diduga membantu Santono memuluskan dua proyek di Pemkab Sumedang, yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang. (ren)
Â