KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Irwandi Yusuf
- Repro Instagram
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap penggunaan dana otonomi khusus Aceh yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Dalam pengembangan kasus ini, lembaga antirasuah itu tak menutup kemungkinan menjerat Irwandi dengan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini karena sebagian dana suap yang diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, diduga disamarkan untuk kegiatan Aceh Marathon.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penerapan pasal TPPU dapat dilakukan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, Febri mengatakan, untuk saat ini pihaknya fokus menuntaskan berkas penyidikan dengan tersangka Irwandi dan Ahmadi serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
"Yang sedang kami lakukan penyidikan adalah dugaan korupsi belum bicara tentang ada atau tidak ada tindak pidana pencucian uang tapi apakah memungkinkan itu dikembangkan, itu sepenuhnya tergantung kecukupan bukti yang mengarah ke sana. Jadi kami fokus terlebih dahulu pada dugaan tindak pidana korupsinya," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
KPK sebelumnya memeriksa model Fenny Steffy Burase terkait kasus ini. Febri mengakui, pemeriksaan terhadap Steffy untuk mendalami aliran dana suap Otsus Aceh ke kegiatan Aceh Marathon dan hal lainnya.
"Ada sejumlah catatan penerimaan dana yang kami klarifikasi secara rinci, baik yang terkait dengan Aceh Marathon ataupun hal lain yang kami pandang masih relevan dengan proses ini," kata Febri.
Stetfy telah dua kali diperiksa tim penyidik terkait aliran dana dari Irwandi. Febri menegaskan, aliran dana kasus suap ini menjadi salah satu poin yang terus didalami tim penyidik.
"Aliran dana menjadi salah satu poin krusial yang menjadi perhatian KPK," kata Febri. (ase)