Belasan Pekerja asal China Ketahuan Bekerja Ilegal di Jawa Tengah

Ilustrasi pekerja asing
Sumber :
  • Reuters

VIVA – Sebanyak 18 tenaga kerja asing atau TKA ilegal ketahuan bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mereka tak bisa menunjukkan surat izin resmi kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dilema Produsen Mobil Listrik China: Laris tapi Merugi

Belasan pekerja asing ilegal itu diketahui bekerja di PT Jiale Indonesia Textile Jepara. Mereka terciduk saat tim gabungan Dirjen Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertransduk Jateng menginspeksi perusahaan itu pada Rabu, 1 Agustus 2018.

Menurut Kepala Disnakertansduk Jateng, Wika Bintang, sidak dilakukan terkait laporan ada TKA ilegal tanpa keahlian khusus yang dipekerjakan di perusahaan. Dari 137 TKA yang dipekerjaan, 18 TKA yang merupakan warga China ternyata tak berizin alias ilegal.

China: Veto AS atas Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gaza Tunjukkan Standar Ganda

"Pengakuan pihak perusahaan cuma 52 TKA China. Tapi saat diminta memperlihatkan datanya, mereka hanya bisa menunjukkan 34 TKA. Sisanya 18 tak bisa menunjukkan," kata Wika pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Dinas lantas berkomunikasi dengan Imigrasi Jateng untuk memproses temuan itu. Sesuai prosedur, Imigrasi bisa mendeportasi para TKA. Dinas kini juga telah meminta perusahaan untuk segera membenahi dokumen yang tidak sesuai.

Brutal! Pengendara Mobil SUV Ini Tabrak Anak SD dan Orang Tua di China

"Saya dengar mereka (imigrasi) sudah ke sana hari ini. Karena kalau dokumen tidak diperbaiki, TKA tak berizin bisa dideportasi," kata Wika.

Berdasarkan penelusuran Dinas, sejumlah pelanggaran yang dilakukan seperti halnya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta para TKA juga diketahui tidak fasih dalam berbahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tahun 2015.

"Lokasi pengurusan perpanjangan IMTA juga dilakukan di Jakarta, padahal seharusnya di Jepara. Lalu TKA ini bukan spesialis. Dalam artian orang lokal pun bisa melakukannya. Mereka juga tidak nyambung saat diminta keterangannya," ujarnya.

Selain di PT Jiale, Dinas juga menggelar sidak di PLTU Tanjung Jati. Meski belum menemukan pelanggaran, Wika menyebut bahwa 75 orang yang bekerja di sana adalah tenaga kerja asing.

"Perusahaan bilangnya TKA dari Korea, Jepang, dan Afrika Selatan. Tapi, rekan-rekan di lapangan ternyata menemui ada yang dari Thailand. Nah, ini yang akan kita dalami," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya