Alasan Polisi Penjara Gadis yang Hamil Diperkosa Kakaknya

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Seorang wanita berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan dari sang kakak yang berusia 17 tahun. Kejadian ini terjadi di Jambi. Setelah melalui proses penyidikan dan sampai ke persidangan, keduanya yakni kakak beradik ini divonis hukuman penjara.

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk sang kakak divonis di Pengadilan Negeri Muara Bulian selama dua tahun penjara dan tiga bulan pelatihan kerja. Sedangkan sang adik yang menjadi korban divonis hukuman enam bulan penjara dan pelatihan kerja selama tiga bulan.

Atas vonis tersebut banyak yang mengecam lantaran sang adik yang menjadi korban justru divonis hukuman penjara juga.

Penyidik Polda NTB Sebut Agus Buntung Bisa Lecehkan Korban Secara Fisik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada korban lantaran korban dinilai telah menghilangkan nyawa dengan melakukan aborsi.

"Yang jadi masalah kenapa korban pemerkosaan dihukum? Nah ada suatu pandangan dari penyidik bahwa fakta hukumnya itu korban melakukan aborsi. Itu kan menghilangkan nyawa juga. Hukum harus tegak. Tetapi ada lex specialis karena masih di bawah umur," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Agustus 2018.

Agus Buntung Bingung Jadi Tersangka Perkosaan: Saya Tak Bisa Buka Baju-Celana Sendiri

Iqbal menuturkan, tindakan polisi terhadap korban yang juga pelaku aborsi sudah simultan antara penyidik dengan jaksa dan hakim.

"Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terus dikirim ke penuntut umum, penuntut umum menganalisa dan memastikan bahwa berkas lengkap dan dituntut di pengadilan dan vonis," ujar dia.

Menurut Iqbal, berdasarkan aturan yang ada, aborsi dapat dilakukan jika kandungan mengancam keselamatan ibu hamil. Namun jika tak mengancam nyawa sang ibu maka tindakan aborsi dilarang dan masuk perbuatan melawan hukum.

"Itu darurat apabila tidak diaborsi, dapat menghilangkan nyawa ibunya, atas dasar kesehatan. Misal si A diperkosa dan tidak di bawah umur, dia tidak bisa lakukan aborsi," kata Iqbal.

Terkait proses hukum terhadap ibu korban yang masih berjalan di kepolisian setempat, Iqbal berharap penyidik melakukan fungsi pengayoman dan memakai hati nurani.

"Kita akan cek (proses hukum terhadap ibu korban) dan saya minta polisi di sana harus tampil bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi pengayom masyarakat. Ada hati nuran yang dikedepankan," kata Iqbal.

Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman terhadap sang kakak dua tahun penjara dan tiga bulan pelatihan kerja. Sedangkan sang adik yang merupakan korban dihukum enam bulan penjara dengan pelatihan kerja tiga bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya