Mendikbud: Pengelolaan SMK/SMA di Kabupaten Masih Wacana
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengakui ada usulan dari wali kota dan bupati untuk pengelolaan SMA/SMK yang selama ini kewenangan provinsi, minta dikembalikan agar menjadi kewenangan kota/kabupaten.
Menurutnya, usulan itu masih sebatas wacana, meskipun disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada pertemuan di Istana Negara beberapa waktu lalu.
"Itu kan permintaan kepala daerah kepada presiden beberapa waktu lalu, sifatnya masih wacana. Karena aturan ini ada undang-undangnya," kata Muhadjir di Malang, Kamis, 2 Agustus 2018.
Muhadjir mengatakan wacana pengembalian pengelolaan SMK/SMA ke pemerintah kota/kabupaten bisa saja direalisasikan, jika ada Instruksi Presiden (Inpres). Inpres itu akan mengatur koordinasi dan pembagian kewenangan.
"Bisa dikembalikan, tapi itu tergantung nanti seperti apa (Inpres). Nanti dicarikan jalan yang lain yang lebih halus. Bisa dengan Inpres, Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah," ujar Muhadjir.
Kendati demikian, Muhadjir mengungkapkan masalah yang dihadapi setiap daerah berbeda beda, sehingga butuh solusi terbaik untuk mengatasi persoalan pengelolaan SMK/SMA. Karena itu kewenangan pengelolaan SMK/SMA perlu terpusat di provinsi
Beberapa daerah setuju pengelolaan kembali ke tingkat kota/kabupaten. Namun, beberapa daerah juga setuju jika tetap di tangan provinsi.
"Karena permasalahan setiap daerah itu berbeda. Ada daerah yang khawatir jika tidak mendanai nanti kualitas SMA/SMK turun. Ada juga daerah yang senang karena anggarannya kabupaten/kota bisa berkurang, karena tidak harus digunakan untuk mendanai SMA/SMK," tutur Muhadjir.
Muhadjir mengaku Kemendikbud sedang mengkaji lebih dalam untuk mengatasi persoalan ini. Sebab, persoalan di sejumlah daerah bervariasi sehingga dibutuhkan solusi yang diterima oleh setiap daerah.
"Untuk TK, SD dan SMP tetap di pemerintah kota/kabupaten. Jangan terlalu ketat seperti di kapling-kapling gitu. Karena pengelolaan SMA/SMK di provinsi memang amanah dalam undang-undang," kata Muhadjir.