MUI: Vaksin Rubella Tak Halal
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan agar menunda pemberian vaksin Measles Rubella (MR). Penundaan tersebut karena Kemenkes belum melakukan sertifikasi halal terhadap vaksin itu.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI, KH Cholil Nafis membenarkan adanya surat tersebut. Menurut Cholil, MUI ingin agar kemenkes melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum melakukan vaksin.
"Iya betul ada (surat itu). Jadi kita minta kepada kemenkes agar dilakukan sertifikasi halal karena memang di masyarakat ada permintaan itu. Jadi mungkin untuk memenuhi hak masyarakat muslim, ya dipenuhilah dulu untuk sertifikasi halalnya," kata Cholil saat dikonfirmasi, Rabu sore, 1 Agustus 2018
Menurut Cholil, saat ini terhadap vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal. Maka dari itu, apabila di kalangan masyarakat tersebar informasi bahwa vaksin MR halal, itu merupakan informasi yang tidak benar.
"Itu kan tak pernah dilakukan permintaan untuk disertifikasi halal ke MUI. Tapi ke bawah kok isunya itu sudah sertifikasi halal. Padahal tidak pernah," ujar Cholil
Menurut Cholil, imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang diwajibkan oleh agama Islam. Tetapi, dalam praktiknya Islam juga mewajibkan obat-obatan yang digunakan harus halal. Untuk itu, MUI siap membantu Kementerian Kesehatan untuk menyukseskan program imunisasi tersebut.
"MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam," ujarnya.