Jadi Pengacara Bos Pasar Turi, Yusril Ihza Mahendra Diprotes Pedagang
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Advokat kondang Yusril Ihza Mahendra berselisih dengan puluhan pedagang saat mendampingi kliennya, Henry J Gunawan, dalam sidang di tempat atau PS perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban kelompok pedagang di Pasar Turi Baru Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Rohmat, terdakwa Henry datang dengan mengenakan baju berwarna merah muda. Yusril dan beberapa personel tim penasihat hukum turut mendampingi. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, juga ada. Didampingi tim hukum, I Wayan Titib Sulaksana, puluhan pedagang hadir menyaksikan PS.
PS berlangsung kira-kira satu jam, dari pukul 10.00 sampai 11.00 WIB. Beberapa kios diperiksa dari lantai atas sampai dasar. Pengamatan VIVA di lokasi, dari kios yang diperiksa, hanya beberapa kios yang dibuka oleh pedagang dan itu di lantai dasar, dekat lobi. Selebihnya tutup.
Mulanya PS berlangsung kondusif. Mulai memanas ketika pemeriksaan kios berlangsung di lantai dua. Di sana, Yusril keberatan dengan seorang pedagang yang mengarahkan sidang untuk melihat kios-kios. "Anda siapa? Jangan mengarahkan, di sini ada jaksanya," katanya.
Kondisi kian memanas ketika pemeriksaan kios berlangsung di lantai dasar atau lobi. Ketika hampir selesai, sebagian pedagang membentangkan poster-poster bertulisan sindiran kepada Henry. Di antaranya, 'Kembalikan Uang Strata Title BPHTB-Notaris' dan '11 Tahun Konflik Pasar Turi Belum Tuntas'.
Begitu PS selesai, kelompok pedagang mengerubungi terdakwa Henry dan Yusril beserta tim yang berjalan keluar dari lobi. Nah, saat itulah suara-suara teriakan bernada celaan kepada Henry dan Yusril bersahut-sahutan. Yusril disoraki pedagang dan disebut membela orang zalim. "Yusril khianati Islam," kata salah satu pedagang.
Mau Dilaporkan
Yusril semula tenang lalu bereaksi. Dia menghentikan langkah. Wajahnya terlihat tegang, seperti memendam amarah. Rekannya, Agus Dwi Harsono, menghampiri pedagang yang meneriaki Yusril dengan kalimat 'mengkhianati Islam' itu. "Bilang Pak Yusril khianati Islam, Anda akan saya laporkan," kata Dwi. Ketegangan mereda setelah terdakwa Henry dan Yusril meninggalkan lokasi.
Sidang di tempat itu untuk perkara penipuan dan penggelapan dengan korban Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Baru atau P3TB. Mereka adalah pedagang lama semasa Pasar Turi belum terbakar. Pedagang memperkarakan Henry karena, kendati sudah membayar sertifikat strata title dan syarat lainnya, kios belum didapat.
Jaksa Darwis mengatakan, sidang di tempat dilakukan untuk mengkroscek keterangan salah satu saksi soal kondisi kios Pasar Turi Baru. Tiga poin dikroscek, yakni soal kondisi dan jumlah kios, kapasitas listrik kios dan jumlah kios yang dibuka.
"Listrik yang katanya 900 watt, ternyata hanya 150 watt. Stand yang buka hanya pas di dekat eskalator, 500 bahkan 100 paling enggak sampai, dari yang katanya sudah buka 3.800 stand. Jadi, pemeriksaan di tempat ini sangat mendukung dakwaan kami," kata jaksa. (ren)