Bertambah, Bawaslu Temukan 202 Caleg Eks Koruptor
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kembali melaporkan penemuan data terbaru bakal calon anggota legislatif eks terpidana kasus korupsi. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, ditemukan bakal caleg napi korupsi mencapai 202 orang.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam pengecekan lanjutan data bertambah menjadi 202 caleg mantan napi korupsi.
"Kami lakukan cek data kembali. Kemudian, didapat 223, setelah dicek lagi, napi yang benar-benar mantan narapidana korupsi ini hanya 202. Nah, yang lain-lainnya selebihnya itu mantan napi pembunuhan, dan lain-lain yang tidak dilarang," kata Fritz di kantor KPU, Jakarta, Rabu dini hari, 1 Agustus 2018.
Dia berharap, partai yang teridentifikasi mengajukan bacaleg eks napi korupsi untuk segera mengevaluasi. Evaluasi mengganti bacaleg eks napi korupsi dengan nama baru. Komitmen partai, diminta untuk menghormati peraturan yang disepakti pemerintah, DPR, lembaga penyelenggara pemilu.
"Lihat nanti, berdasarkan kesepakatan awal dan pakta integritas kami harap bahwa parpol mengganti para caleg itu. Kalau diganti hari ini, kemudian baru muncul atau keluar nama-nama yang mantan napi atau bukan," jelasnya.
Kemudian, pihak Bawaslu juga selalu melakukan pengecekan agar tak kecolongan dengan eks napi korupsi. Salah satu pengecekan dengan dokumen surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK).
"Kadang, SKCK itu ada keterangan pernah terpidana saja. Terpidana karena UU lainnya, selain korupsi. Nah, itu yang dipastikan lagi, apakah dia tidak pernah korupsi, bandar narkoba, dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, data yang dikeluarkan Bawaslu ada 199 bacaleg eks napi korupsi. Partai Gerindra sebagai partai tertinggi dengan 27 bacaleg eks koruptor. Kemudian, disusul Partai Golkar dengan 25 bacaleg. Lalu, berikutnya ada Partai Nasdem dengan 17 bacaleg berlatar belatar belakang eks koruptor. Kemudian, Partai Berkarya dengan 16 bakal caleg.
Berikut, data Bawaslu soal bakal caleg eks napi korupsi:
- Partai Gerindra : 27
- Partai Golkar : 25
- Partai NasDem : 17
- Partai Berkarya : 16
- Partai Hanura : 15
- PDIP : 13
- Partai Demokrat : 12
- Perindo : 12
- PAN : 12
- PBB : 11
- PKB : 8
- PPP : 7
- PKPI : 7
- Partai Garuda : 6
- PKS : 5
- PSI : 0