KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Toyota Camry dari Politikus PPP-PAN
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp1,4 miliar dari kediaman salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Penyitaan ini hasil penggeledahan penyidik beberapa waktu lalu.
Namun, uang tersebut dalam bentuk dolar Singapura. Bila dikonversikan dengan rupiah saat ini, angkanya mencapai Rp1,4 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah uang disita tim penyidik karena diduga masih berkaitan dengan perkara suap atas usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini," kata Febri kepada wartawan, Rabu, 1 Agustus 2018.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang diacak-acak tim pemberhangus rasuah itu. Dua lokasi ini yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN dan satu apartemen di Kalibata City. Apartemen ini diduga dihuni oleh tenaga ahli legislator PAN tersebut.
Tak hanya uang, tambah Febri, pihaknya juga menyita dokumen bertalian soal permohonan anggaran daerah. Tak luput satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Febri menjelaskan hingga saat ini semua barang bukti ini, baik dokumen ataupun uang dan mobil masih 'dianalisa' lebih lanjut oleh penyidik. KPK pun tak menyebut nama politikus PAN dan PPP yang dimaksud.
"Demikian dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI itu," tekan Febri.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka suap atas usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
Ahmad Ghiast diduga menyuap Amin Santono sejumlah Rp500 Juta untuk dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekira Rp 25 Miliar. Uang Rp 500 Juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 Miliar, karena Amin mengupayakan jebolnya proyek tersebut.
Sementara, Yaya Purnomo diduga membantu Santono memuluskan dua proyek di Pemkab Sumedang, yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang, Jawa Barat.
?