Ikan Predator Arapaima Raksasa Ini Akan Dipajang di Museum
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Seorang warga di Kabupaten Semarang menyerahkan dua ekor ikan predator jenis arapaima ke kantor Balai Karantina Pengembangan Ikan Mutu (BKPIM) Jawa Tengah. Ikan raksasa itu akan diawetkan.
Dua ekor arapaima raksasa itu seberat 25 kilogram dan sepanjang 140 sentimeter. Satu lagi ikan asal perairan Amerika Selatan itu sepanjang 120 sentimeter. Selain dua Arapaima, warga itu juga menyerahkan tiga aligator sepanjang 35-45 sentimeter dan seekor Redtail cat fish dengan panjang 80 sentimeter.
Menurut Kepala BKPIM Jawa Tengah, Gatot Perdana, ikan arapaima itu diserahkan oleh seorang berinisial EK, pemilik kios ikan hias di Ungaran, Kabupaten Semarang. Ikan itu diserahkan dua hari menjelang batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif hari ini.
"Diserahkan kepada kami dalam kondisi hidup. Tetapi karena ukurannya yang sangat besar, maka ikan tersebut harus dimatikan. Kita bius memakai garam kemudian diawetkan terlebih dahulu," kata Gatot usai menerima penyerahan ikan arapaima di kantornya pada Selasa, 31 Juli 2018.
Pemilik ikan predator itu, katanya, menyerahkan secara sukarela kepada BKPIM setelah dia memeliharanya selama empat tahun. BKPIM juga akan menerima puluhan ekor arapaima, lima ekor piranha, dan empat ekor aligator dari warga Purbalingga pada 2 Agustus.
Ikan-ikan terlarang itu akan diawetkan dan dipajang dalam museum kantor BKPIM. Opsi lain, ikan yang tidak diawetkan akan dimusnahkan dengan dikubur atau dibakar dan bisa juga diserahkan kepada lembaga edukasi.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif berakhir pada 31 Juli 2018. Sejak 1 Juli-31 Juli, total terdapat 36 ekor ikan berbahaya dan invasif yang diserahkan kepada BKIPM Jawa Tengah. Namun yang memastikan menyerahkan bertahap berjumlah ratusan orang.