Peretas Situs KPU Jawa Barat Ternyata Seorang Pelajar
- Bayu Nugraha/VIVA.co.id
VIVA – Seorang pelaku peretas laman web Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tersangka berinisial ZIMIA alias DW itu diketahui masih berusia 16 tahun.
Kepala Subdirektorat I Dirtipid Siber Bareskrim Polri Komsaris Besar Polisi Dany Kustodi mengatakan, tersangka yang juga menggunakan nama alias My Name Is OX ditangkap di rumahnya, Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2018 lalu. Tersangka melakukan tindak pidana defacing atau pengubahan tampilan terhadap lamam KPU.
"Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat, serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran terkait Pemilu di Wilayah Jawa Barat," kata Dany di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa 31 Juli 2018.
Dany menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan KPU pada Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juli 2018. Mengenai, terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik secara Ilegal terhadap laman tersebut.
Dia pun menjelaskan, kerugian yang dialami KPU dari sisi data tidak ada yang berubah, hanya tampilan depan website yang berubah. Sehingga menyebabkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu khususnya di Jawa Barat menjadi terganggu.
"Tersangka yang masih kelas 10 sekolah menengah kejuruan itu memiliki pengalaman hacking atau deface terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak. Tersangka termotivasi karena sering menonton film bertemakan hacking," kata dia.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari pelapor berupa satu bundel hasil cetak tangkapan layar dari laman yang diretas. Sedangkan dari tersangka DW, penyidik mengamankan satu unit ponsel, sim card, serta sejumlah memori penyimpanan uang yang digunakan pelaku dalam melakukan defacing.
Terkait usianya yang masih 16 tahun, Dany mengatakan, Bareskrim telah melakukan penyidikan sesuai perundangan anak. Terkait tuntutan yang diajukan, proses diskresi pun akan tetap diusahakan. Meskipun, tuntutan terhadap bocah tersebut lebih dari tujuh tahun.
"Untuk diskresi itu kan untuk yang ancaman pidananya kurang dari tujuh tahun, tapi kami masih usahakan," ujar Dany.
Tersangka DW dikenakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.