Survei: Masyarakat Andalkan Polri untuk Berantas Terorisme

Densus 88 Mabes Polri tangkap terduga teroris di Payakumbuh, Rabu (21/12).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyudi A. Tanjung

VIVA – Hasil Survei LSI Denny JA menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia, yakni sebanyak 82 persen merasa semakin khawatir dengan aksi terorisme yang ada di Indonesia. Penyebabnya karena saat ini aksi terorisme semakin tak terduga bahkan dengan melibat keluarga dan juga anak-anak.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan, untuk menanggulangi aksi terorisme di tanah air, masyarakat sangat mendukung undang-undang (UU) yang lebih memudahkan aparat menanggulangi terorisme. 

"Yang menyatakan setuju adanya UU antiterorisme yang lebih memudahkan aparat hukum dalam menanggulangi terorisme mencapai angka mayoritas, 79.3 persen. Sedangkan Yang menyatakan tidak setuju hanya 3.6 persen, dan sisanya menyatakan tidak tahu tidak jawab," kata Ardian di Kantor LSI Denny JA, Selasa 31 Juli 2018

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Ardian juga mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih percaya kepada aparat penegak hukum untuk melawan teroris. Masyarakat masih menginginkan Polri menjadi garda terdepan melawan teroris.

"Masyarakat setuju dengan prinsip 'Pihak kepolisian menjadi garda terdepan dalam memberantas terorisme, sedangkan TNI bersifat diperbantukan bilamana perlu sesuai dengan peraturan'. Persetujuan publik juga tinggi, di angka 67.2 persen," kata Ardian

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Menurut Ardian, mayoritas masyarakat menyetujui apabila aparat diberi kewenangan menyadap terduga teroris apabila memiliki dua alat bukti, dan masyarakat juga setuju apabila aparat melakukan penahanan lebih lama untuk tahanan teroris daripada tahanan kasus lainnya, demi membongkar jaringan teroris.

Namun di sisi lainnya, masyarakat juga menginginkan agar penegak hukum dapat memperhatikan Hak Asasi Manusia. Sehingga Undang-undang Antiterorisme tidak membuat penegak hukum berlaku sewenang-wenang.

"Prinsip terakhir yang kita uji yaitu prinsip 'harus ada kehati-hatian agar Hak Asasi Manusia tidak dilanggar dalam operasi penindakan terorisme' prinsip ini juga mayoritas publik setuju, yaitu di angka 75.4 persen," ujarnya

Survei ini dilakukan sejak tanggal 28 Juni sampai dengan 5 Juli 2018. Metode pengambilan sample meggunakan multistage random sampling dengan Jumlah responden sebanyak 1.200 responden. Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan responden dan menggunakan kuesioner. Margin of error dari survei ini sebesar plus minus 2.9 persen.

Remaja 16 tahun yang menikam pendeta dan bishop di Australia

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Remaja laki-laki berusia 16 tahun yang dituduh menikam dua pendeta saat kebaktian gereja di kota Sydney, Australia timur, resmi didakwa melakukan pelanggaran terorisme.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024