Pembekuan JAD Mudahkan Polri Berantas Terorisme
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, putusan majelis hakim yang membekukan Jamaah Anshor Daulah (JAD) akan mempermudah Polri memberantas tindak pidana teorisme.
"Ini lebih memudahkan Polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Setyo di kawasan Jakarta Selatan, Senin 30 Juli 2018.
Bahkan, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2018, Polri akan lebih mudah melakukan penindakan, baik perorangan atau kelompok yang berafiliasi dengan JAD.
"Dengan dibubarkannnya JAD ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," kata Ketua Majelis Hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Juli 2018.
Hakim Ketua Aris Bawono menegaskan bahwa JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujarnya. (ase)