Kakak Kandung Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi.
"Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk lengkapi berkas tersangka TFR (Taufiqurrahman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa, 31 Juli 2018.
Diketahui, selain menjabat Ketua DPRD Jawa Timur, kakak kandung Cak Imin itu juga menduduki posisi Ketua DPW PKB Jawa Timur.
Sebelumnya Abdul Halim dipanggil penyidik KPK pada Rabu, 25 Juli 2018. Namun, Abdul Halim mangkir dalam panggilan karena mengaku sakit.
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah dijerat tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Untuk kasus suapnya, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Pada perkara gratifikasi, Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat tersangka Pencucian Uang.