Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tidak Ajukan Banding
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinnya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," kata Ketua Majelis Hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018.
Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim pun langsung mempersilakan Zainal Anshari untuk melakukan konsultasi dengan kuasa hukum terkait putusan.
"Kami persilakan untuk melakukan konsultasi dengan kuasa hukum anda jika merasa keberatan dengan putusannya," ujar Aris.
Tak lama berselang, Zainal pun langsung menghampiri kuasa hukumnya. Namun, sebelum menghampiri kuasa hukum, Zainal sempat menengok ke awak media dan mengangkat tangan sambil berteriak Takbir.
"Takbir," teriak Zainal.
Usai melakukan konsultasi, Asludin Hatjani sebagai kuasa hukum Zainal pun langsung menyampaikan hasil musyawarahnya tersebut.
"Kami memutuskan tidak akan mengajukan banding," ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim pun langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman terkait permintaan dari kuasa hukum Zainal.
"Kami pikir-pikir langsung putusan sikap," ujar Heri Jerman.
Usai mendengar dari kedua belah pihak, hakim pun langsung menutup sidang vonis tersebut. Zainal pun bergegas meninggalkan ruang sidang. Namun, kembali lagi Zainal meneriakan takbir.
"Takbir," teriak Zainal sambil mengangkat jari telunjuk ke atas dengan mengarah ke awak jurnalis.
Alasan tidak banding
Pihak JAD melalui kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, mengatakan tak akan mengajukan banding.
"Jadi setelah diputuskan oleh majelis hakim bahwa terdakwa JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Karena itu kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshori beliau menyatakan biarkan saja tidak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin.
Mengenai alasan tak mengajukan banding, ia mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan kliennya.
"Ya katanya sudah begini saja," katanya.
Namun demikian, kata Asludin, meskipun tidak mengajukan banding, bukan berarti pihaknya menyetujui vonis hakim. Ia pun beranggapan bahwa pengajuan banding sudah tidak ada gunanya.
"Bukan berarti setuju atau tidak setuju. Mungkin dia (Zainal Anshori) beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan. Oleh karna itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja. Itu bahasa dari beliau tadi. Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding," ucapnya.
Ia pun justru heran bahwa dalam putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpikir-pikir. Padahal putusan ini sudah sesuai tuntutan JPU.
"Yang saya heran itu JPU masih pikir-pikir, kenapa masih pikir-pikir," ujar Asludin.