KPK Periksa Istri Gubernur Aceh
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani pada hari ini.
Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Darwanti diperiksa untuk tersangka TSB (Teuku Syaiful Bahri)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 31 Juli 2018.
Darwati terpantau telah memenuhi panggilan penyidik, mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut hijab berwarna hitam.
Selain Darwanti, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya, yakni staf tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase, Apriansyah, Member.
Kemudian Alliaze, Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, serta Asisten 2 Provinsi Aceh. "Mereka diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Febri.
KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018.
Lembaga antirasuah ini pun telah menahan Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.
Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, delapan persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan dua persen di tingkat kabupaten/kota.
Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 Triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.