Pengadilan Putuskan JAD Organisasi Terlarang
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," kata Ketua Majelis Hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Juli 2018.
Hakim Ketua Aris Bawono menegaskan bahwa JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujarnya.
Terkait hal memberatkan Majelis Hakim mengatakan bahwa JAD telah membuat resah di masyarakat. Kemudian, Majelis Hakim menilai tidak ada hal meringankan untuk JAD.
"Pertimbangan memberatkan karena JAD membuat keresahan, dan yang meringankan tidak ada," kata Hakim Aris.
Selain itu, dalam putusannya Ketua Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5 juta dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani mengatakan, kliennya memutuskan tidak mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman akan masih berpikir-pikir selama satu dua hari untuk mempelajari vonis ini. (ase)