Logo BBC

Saat Korban Perkosaan Aborsi: Mengapa Dipenjara dan Bukan Dikuatkan?

 - Davies Surya/BBC
- Davies Surya/BBC
Sumber :
  • bbc

Selain itu, menurut pasal 76 UU Kesehatan, aborsi hanya dapat dilakukan:

a) sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

b) oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;

c) dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

d) dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

e) penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Untuk tata cara penyelenggaraannya diatur lebih lengkap di Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi khususnya di Bab IV mengenai indikasi kedarurata ,edis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi

Bahkan saat pemerintah membuat peraturan yang lebih rinci di PP No 61 tahun 2014 tentang kesehatan Reproduksi, khususnya mengenai pelaksanaan aborsi, sebagian politikus masih terus saja menyatakan penolakan.

Politikus PPP, wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz tanpa tedeng aling-aling menyatakan bahwa melegalkan aborsi bagi korban perkosaan tidaklah tepat, seperti dikutip Republika, 9 Agustus 2014.

Tarik ulur soal ini sepertinya merupakan perdebatan tak berkesudahan di negeri yang sebagian warganya dan sebagian besar politikusnya ingin kelihatan agamis dan terkesan saleh.

Pada akhirnya persoalan tak pernah bisa benar-benar ditangani sebagaimana mestinya karena selalu dibentrokkan dengan pandangan keagamaan yang sempit, atau sekadar untuk konsumsi politik.

Para politikus di satu sisi ingin tampak peduli pada hak perempuan korban perkosaan, tapi di sisi lain selalu memaksakan moralitas keagamaan, yang sebetulnya tidak pada tempatnya diterapkan dalam konteks ini.

Satu persyaratan yang paling rumit untuk dipenuhi dari ketentuan UU -sehingga kerap menjerat korban perkosaan menjadi terpidana- adalah ketentuan pasal 76 UU Kesehatan huruf a, bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur enam minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.

Pada kenyataannya, banyak korban pemerkosaan tidak tahu kalau mereka sedang hamil. Lebih-lebih anak-anak di bawah umur, yang masih buta kesehatan reproduksi, akibat akses informasi yang terbatas dan kuatnya tabu untuk membicarakan hal itu secara terbuka.