Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.
Hasmun juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hasmun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Hasmun dinilai bersikap kooperatif dan membantu KPK mengungkap pelaku lain dalam tindak pidana yang melibatkannya.
Hasmun pada perkara dilabeli sebagai justice collaborator karena bekerja sama membongkar kasusnya. Dalam kasusnya, Hasmun terbukti menyuap Asrun dan Adriatma Dwi Putra dengan uang Rp6,7 miliar. Uang itu diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun, dalam lelang pekerjaan multiyears pembangunan Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014 dan 2017.
Selanjutnya, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017. Selain itu memenangkan perusahaan terdakwa dalam pekerjaan multiyears pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.
Oleh mejelis, Hasmun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ase)