Pokok Perubahan Permohonan Gugatan Masa Jabatan Wapres di MK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang hari ini, agenda masuk ke pembahasan perbaikan permohonan, yang dilakukan oleh pihak pemohon, yakni Partai Perindo.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, didampingi oleh hakim konstitusi, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
"Saudara saya minta menyampaikan pokok perubahan dari permohonan," kata Arief, saat membuka sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 30 Juli 2018.
Dalam penjelasannya, pemohon beranggapan bahwa frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf (n) UU No.7/2017, masih menjadi tanda tanya. Pemohon mempertanyakan, mengapa rumusan frasa itu berisi tafsiran yang tak sejalan, dan sama sekali bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.
Menurut pemohon, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung menjadi terpasung dengan penjelasan pasal, yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama dua kali masa jabatan (baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut) adalah tidak relevan.
"Instrumen hukum perundang-undangan itu tidak boleh membatasi, apalagi mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut," kata Ricky K. Margono, selaku kuasa hukum pemohon dari Partai Perindo.
Selain itu, pemohon berpandangan bahwa frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan pasal 169 huruf (n) UU No 7/2017, juga bertentangan dan tidak sejalan dengan original intent dari Pasal 7 UUD 1945.
Sebab, di pasal 7 UUD 1945 itu mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres dapat dipilih kembali, setelah menyelesaikan masa jabatan pada periode sebelumnya, selama belum dan/atau tidak dua kali berturut turut pada jabatan yang sama.
"Berdasarkan hal tersebut, maka kami meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Perindo melakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sebagai pihak terkait.
Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.
Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.