KPK Periksa Vice President Telkomsel
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil dua petinggi Telkomsel, atas skandal suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun anggaran 2015.
Dua petinggi Telkomsel itu, yakni Vice President Planning, Indra Mardiatna dan Manager Power Operation, Freddy Tandiputra. Keduanya akan diperiksa dalam penyidikan tersangka Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
"Keduanya, diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 30 Juli 2018.
Sebelumya, Febri mengatakan, penyidik memang sedang mendalami keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan korupsi ini. Terlebih, ihwal perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menjerat Permit and Regulatory Divison Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasional PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar, terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Selain itu, Mustofa juga dijerat tersangka gratifikasi.