Hasil Penggeledahan di 6 Lokasi Kasus Korupsi Bupati Lampung Selatan
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan terkait perkara di Lampung Selatan. Penggeledahan yang dilakukan Minggu, 29 Juli 2018 di enam tempat berbeda di Lampung Selatan.
"Dari 6 lokasi tersebut sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 30 Juli 2018.
Adapun lokasi penggeledahan yakni Kantor PT 9 Naga Emas, rumah tersangka Agus Bhakti Nugroha, rumah tersangka Anjar Asmara, rumah Syahroni, kediaman tersangka Gilang dan rumah Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Selanjutnya, tim KPK menurut Febri akan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang disita tersebut. KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Selatan.
Keempatnya diduga melakukan penyuapan kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Diduga sebagai pemberi adalah Gilang Ramadhan yang merupakan bos CV 9 Naga. Kemudian, diiduga sebagai penerima yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroha yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara yang menjabat Kadis PUPR Lampung Selatan.