Penelusuran Bawaslu, Ada 199 Caleg Eks Napi Korupsi

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah melakukan pengecekan terhadap mantan narapidana korupsi yang mencalonkan jadi anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Padahal, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan larangan eks napi korupsi nyaleg.

"Sejauh ini penelusuran hasil pengawasan masih divalidasi dan dipastikan. Iya sementara (eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199 orang," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi, Kamis 26 Juli 2018.

Dari penelusuran pihaknya, 199 mantan narapidana kasus korupsi nekat mendaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota dengan rincian 30 eks napi koruptor yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi.

Kemudian, ada 148 eks napi koruptor terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten. Lalu, 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.

Eks napi koruptor yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi terbanyak berada di Jambi dengan jumlah 9 orang. Selanjutnya, Provinsi Bengkulu 4 orang, Sulawesi Tenggara 3 orang, Kepulauan Riau 3 orang, Riau 2 orang, Banten 2 orang, Jawa Tengah 2 orang, NTT 2 orang, DKI Jakarta 1 orang, Kalimantan Selatan 1 orang, dan Sulawesi Utara 1 orang.

Ilustrasi pemilu.

Untuk tingkat DPRD kabupaten, mantan koruptor yang terbanyak Kabupaten Buol dan Katingan maing masing 6 orang. Disusul Kabupaten Kapuas 5 orang, Belitung 4 orang, Trenggalek 4 orang, dan Kutai Kartanegara 4 orang.

Sementara itu, untuk DPRD kota, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di kota Lamongan, yaitu 4 orang. Kota Pagar Alam 3 orang, Cilegon 2 orang, Gorontalo 2 orang, Kupang 2 orang, dan Kota Sukabumi 2 orang.

Konsultasi ke Bareskrim, Tia Rahmania Bantah PDIP soal Gelembungkan Suara

Rincian jumlah eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah hasil sementara pengawasan Bawaslu dengan mengecek dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, Bawaslu memeriksa Surat Keterangan Pengadilan.

Jumlah eks napi korupsi yang sejauh ini terpantau, yaitu 199 orang, adalah hasil sementara. Karenanya, jumlah tersebut masih dapat bertambah seirama dengan pengawasan yang terus dilakukan Bawaslu hingga KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September mendatang.

Pengamat Ingatkan Risiko jika Prabowo Pilih Mantan Koruptor Jadi Menterinya

Meski Bawaslu sudah mengeluarkan data temuan 199 mantan napi koruptor yang nyaleg, Afif belum bersedia mengungkap nama dan berasal dari parpol mana para mantan napi koruptor yang mendaftar ke KPU sebagai caleg.

"Iya sementara itu masih ditelusuri lagi dan dipastikan. Nama-nama belum bisa disebut, masih dicek," katanya.

Dua Caleg DPR Terpilih PKB yang Diganti Semena-mena Gugat Cak Imin ke Pengadilan
Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024