KPK Kembali Periksa Model Steffy Burase

Model Fenny Steffy diperiksa KPK soal korupsi di Aceh
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tenaga Ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase.

Gantikan Bustami, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Aceh

Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap mantan model yang juga aktif di ajang olahraga lari itu, dalam kasus dugaan suap alokasi dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IY (Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 26 Juli 2018.
 
Selain Steffy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dari unsur swasta. Mereka adalah Apriyansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah dan Anton Novianto. "Kelimanya juga diperiksa untuk tersangka IY," kata Febri.

Eks Panglima GAM Klaim Tolak Tawaran Prabowo Jadi Menteri: Saya Gubernur Saja

Rabu pekan lalu, Steffy telah diperiksa KPK. Saat keluar dari kantor KPK, ia mengakui menerima sejumlah uang untuk kegiatan Aceh Marathon.

KPK menduga uang itu berasal dari bancakan Gubernur Irwandi dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018. 

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

Dalam perkara ini, Gubernur Irwandi diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, KPK menemukan indikasi bancakan yang diduga dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018.

Lembaga antirasuah ini pun telah menahan Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota. 

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya