Gugatan Masa Jabatan Wapres, UU Tak Beri Ruang Otoritarianisme
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin menampik, perbuatan kliennya sebagai pihak terkait dalam gugatan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi memberikan ruang terciptanya kembali otoritarianisme di Indonesia.
Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak memberikan ruang pada otoritarian, sebab yang menentukan kekuasaan itu adalah rakyat Indonesia, melalui mekanisme pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden.
"Oleh karenanya, enggak ada masukannya JK dengan putusan MK dengan otoritarian. Justru, putusan MK yang akan terus batasi sistem kekuasaan yang ada," katanya dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2018
Selain itu, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan JK bukan untuk kepentingan pribadi. Dia pun menilai bahwa apa yang dilakukan JK, malah untuk generasi di masa mendatang. Sebab, JK dinilai sosok tepat menjadi pihak terkait atas pengalamannya selama ini, sehingga putusan MK nantinya tepat.
"Jadi, pada konteks itu enggak ada hubungan antarkekuasaan, isu matinya regenerasi, tidak ada hubungan otoritarian. Sebab, sistem konstitusi dan konstitusionalisme kita mengawasi pemerintah itu," ujar dia.
Sementara itu, Irman juga menjelaskan, majunya JK sebagai pihak terkait tidak ada kaitannya dengan siapa cawapres Joko Widodo nantinya. Hal itu, menurutnya, yang harus dipahami masyarakat, mengingat dewasa ini suhu politik di Tanah Air tengah meningkat.
"Putusan ini hanya berikan kepastian hukum tentang Pasal 7 UUD 1945 bahwa presiden dan wapres memang masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk dua tahun periode," ujar dia.
Maka dari itu, Irman kembali menegaskan, bagi mereka yang ingin menjadi cawapres nantinya tak perlu takut tidak terpilih, karena JK menjadi pihak terkait dalam gugatan ini.
"Jadi, teman-teman yang beriniat ingin jadi wapres tidak perlu khawatir, karena ini putusan MK bukan menentukan siapa wapres terpilih. Yang mengusulkan presiden terpilih dan wapres adalah partai politik dan yang menentukan presiden terpilih adalah WNI," katanya lagi.
Sebelumnya, Partai Perindo melakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sebagai pihak terkait.
Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.
Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Di mana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.