Wawan Harus Dipindah ke Nusakambangan

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Tubagus Chaeri Wardhana atau TCW, alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, diduga masih memiliki kekuatan logistik yang cukup besar untuk bebas keluar masuk Lapas Sukamiskin.

Hakim Bongkar Bobroknya Lapas Sukamiskin dan Cibinong di Kasus Pungli Rutan KPK

Bahkan, Wawan dikabarkan masih bisa bebas mengatur proyek di lingkup Provinsi Banten, yang dikuasai keluarga itu. Karenanya, untuk memutus mata rantai itu TCW harus segera dipindahkan ke Nusakambangan.

"Logistik yang mereka miliki, sumbernya dari Wawan. Tidak semua kekayaan yang dimiliki Wawan, tidak disita oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bahkan, Pilkada beberapa tahun yang lalu pun disokong oleh Wawan," kata Gufroni, koordinator Banten Bersih, saat ditemui di Kota Serang, Banten, Selasa 24 Juli 2018.

Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Hilangnya TCW dari Lapas Sukamiskin, diduga lantaran masih kuatnya logistik keluarga itu. Karena penyitaan aset belum dilakukan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga belum diusut KPK, maka 'Gubernur Jenderal' Banten itu diduga masih bisa mensuplai keuangan, untuk helatan Pilkada di Banten.

"Dengan belum dilaksanakannya penyitaan aset oleh KPK, maka keluarga Atut ini memiliki modal yang kuat," ujarnya.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kinerja KPK juga dikritisi oleh Madrasah Anti Korupsi (MAK), agar jangan terlalu membuat opini, yang bisa menjadi bola liar di masyarakat. "Lakukan saja dahulu operasi senyap, sampai terkumpul bukti kuat, di mana keberadaan TCW," kata Doni Irawan Hasibuan, perwakilan dari Madrasah Anti Korupsi (MAK).

Sementara itu, Plh Lapas Sukamiskin, Alfi Zahrin Kiemas mengatakan kalau TCW sudah kembali ke dalam selnya. Sedangkan Fuad Amien, ada di RS Borromeus.

Lapas Klas I Sukamiskin

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024