KPU Tetapkan Isran Noor-Hadi Gubernur dan Wagub Kaltim Terpilih

Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Gubernur dan Wagub Kaltim terpilih
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar Rapat Pleno Terbuka, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilgub Kaltim 2018, Selasa, 24 Juli 2018. Bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, kegiatan berlangsung lancar.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Sesuai Undang-undang, KPU Kaltim memutuskan menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih nomor 3, Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih 2018-2023 dengan perolehan 417.171 suara sah," kata Ketua KPU Kaltim M Taufik.

Pasangan pemenang Pilgub Kaltim yakni Paslon nomor urut 3, Isran Noor dan Hadi Mulyadi kompak hadir dengan mengenakan batik.

Jokowi Perkirakan Pembangunan IKN Nusantara Selesai 15-20 Tahun

Dalam rapat pleno penetapan ini tidak dihadiri pasangan calon nomor urut 1, Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi, dan nomor urut 2, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat. Sedangkan Paslon nomor urut 4, diwakili calon gubernur Rusmadi Wongso.

Komisioner KPU Rudiansyah membacakan hasil keputusan Pleno KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 3, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Gubernur Terpilih 2018-2023.

Ridwan Kamil: IKN Jadi Kesempatan Bangun Kota Terbaik Dunia

Pasangan yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN ini, sebut Rudiansyah, akan mulai menjadi gubernur dan wakil gubernur mulai 24 Juli 2018.

Dalam kegiatan juga ditandatangani Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh semua komisioner.

Dalam kesempatannya, Isran Noor mengucapkan banyak terimakasih kepada KPU Kaltim dan seluruh pendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lebih lanjut, ia menuturkan apa yang akan dilakukan kedepan.

"Saya tidak pakai janji 100 hari kedepan," katanya.

"Kemenangan sejati itu bukan saat ini. Tapi, kemenangan itu saat berhasil membangun Kaltim 5 tahun kedepan," imbuhnya. (ren)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024