Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, JK Bantah Masih Berambisi
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak sedang mengejar ambisi untuk terus menjadi pemimpin pemerintahan dengan menjadi pihak terkait dalam gugatan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dilayangkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dilakukan terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Saya ikut mempertanyakan itu, bukan karena ambisi. Kalau ambisi sih, ambisi saya ingin istirahat," ujar JK di Kantor Wakil Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.
Menurut JK, ia hanya mencermati dinamika menjelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU pada awal Agustus nanti. Salah satu dinamika itu adalah gugatan yang dilayangkan Perindo pada 10 Juli 2018.
"Ada kepentingan lebih besar, (dorongan JK kembali menjadi cawapres) dipikirkan oleh banyak pihak, antara lain Perindo yang meminta penafsiran dari MK. Karena saya banyak mengetahui hal tersebut, dan secara tidak langsung saya bisa terlibat, maka saya ikut mempertanyakan itu," ujar JK.
Lagipula, JK menyampaikan, stabilitas serta keberlanjutan pemerintahan akan dapat berlangsung dengan lebih baik jika ia pada akhirnya kembali menjadi Wakil Presiden untuk Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, JK menekankan bahwa semua pihak saat ini harus menanti hasil uji materi di MK sebelum keikutsertaannya di Pilpres 2019 bisa dipastikan.
"Banyak pembicaraan-pembicaraan awal yang kemudian meminta saya untuk hal-hal tersebut (kembali maju di Pilpres), tapi tentu sangat membutuhkan penafsiran dari MK," ujar JK.
Stimulasi MK
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin, menjelaskan kalau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Perindo ke MK karena ingin menstimulasi MK agar bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya pada gugatan yang diajukan Partai Perindo.
"Sekali lagi, tidak jadi pemohon, penguggat, tapi jadi pihak terkait agar bisa menstimulasi MK, bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya, secepat-cepatnya, mengambil kepastian hukum jelang Pilpres (Pemilihan Presdien 2019 dan seterusnya," kata Irman dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2018.
Apalagi dalam hal ini, lanjutnya, JK kerap terlibat dalam proses-proses di pengadilan. Semisal saat JK jadi saksi sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali.
Ia mengatakan kalau dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Perindo, sosok JK adalah yang paling tepat karena paling berkompetan. Sehingga, nantinya MK bisa membuat putusan yang tepat.
"Selama ini yang memenuhi syarat adalah beliau sendiri. Ketika namanya disebut di dalam dan luar pengadilan maka dia (JK) tak mungkin tutup telinga. Kalau tidak selesai sekarang, maka akan jadi misteri 5 tahun berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Partai Perindo melakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sebagai pihak terkait.
Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.
Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'. (ren)