18 Tersangka Suap DPRD Malang Segera Diadili
- VIVA/ Lucky Aditya.
VIVA – Sebanyak 18 tersangka suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul rampungnya proses penyidikan yang menjerat para anggota DPRD Malang tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan barang bukti dan 18 orang tersangka ke penuntutan atau tahap dua.
"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 orang tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018.
Setelah ini, kata Febri, Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan. Rencannya, persidangan 18 orang ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebanyak 18 tersangka tersebut yakni Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu dan Salamet.
Selain itu, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Yaqud Ananda Gudban.
Untuk kepentingan persidangan, penahanan 18 orang tersangka juga dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya dan cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, para anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga menerima suap dari Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton Wicaksono dan? Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.