Aset Korupsi Korlantas dan Mantan Ketua MK Dihibahkan ke Kejaksaan
- Bayu Nugraha
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima sejumlah hasil rampasan aset kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serah terima tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.
Adapun barang rampasan tersebut berupa sebuah rumah di Jakarta dan empat buah mobil. Prasetyo menuturkan, hasil rampasan yang diterima Kejagung ini akan semakin mengefektifkan kinerja kejaksaan Agung.
"Dengan adanya barang rampasan eks perkara pidana khususnya korupsi ini, tidak hanya membantu mengurangi beban anggaran pemerintah dalam kaitan upaya melengkapi kebutuhan kementerian lembaga negara yang memerlukan," kata Prasetyo.
Adapun, barang rampasan yang bakal dihibahkan kepada Kejagung antaranya dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Barang-barang tersebut antaranya, satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000, satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan satu unit mobil Isuzu tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara Djoko Susilo. Ketiga unit kendaraan itu akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.
Kemudian satu unit mobil Hyundai H1 2.4 tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara Fuad Amin. Mobil tersebut akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Sedangkan satu unit rumah yang akan dihibahkan dari perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar. Rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No.8, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000 akan dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Prasetyo menambahkan, hibah antar lembaga pemerintahan kerap dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya sinergitas antar lembaga.
Ketua KPK Agus Raharjo menambahkan, aset rampasan yang diserahkan merupakan aset dari kasus yang sudah inkracht. Artinya, aset tersebut bukan berarti KPK yang memberikan ke Kejagung, melainkan negara yang memberikan ke Kejagung melalui Kementerian Keuangan.
"Itu memang hasil rampasan setelah inkracht dan barang itu jadi milik negara. Jadi yang memberikan itu sama sekali bukan KPK, tapi negara diwakili oleh Kemenkeu," ujar dia.
Agus juga menambahkan, masih ada sejumlah rumah rampasan KPK juga di Medan, Denpasar, Bandung dan Surabaya. Rumah tersebut rencananya akan dihibahkan ke Kejaksaan Agung, yang diharapkan dapat difungsikan sebagai rumah inap jaksa Kejaksaan Agung yang sewaktu-waktu menangani sidang di ibu kota provinsi. Sehingga, anggaran negara dapat lebih dihemat.
"Masih ada proses sedikit lagi untuk yang di Medan dan Denpasar. Kalau Bandung dan Surabaya masih agak lama," kata Agus.
Wakil Menkeu Mardiasmo menuturkan, Kementerian keuangan bertugas sebagai pengelola barang rampasan hasil penegakan hukum. Dalam kasus ini, Kemenkeu menawarkan lembaga mana yang membutuhkan aset, dan Kejaksaan Agung diputuskan untuk menjadi penerimanya.
"Prinsipnya kami sebagai pengelola bagaimana mengoptimalkan aset, kita realisasi dan implementasikan," ujarnya.
Diketahui, penyerahan PSP (pengalihan status penggunaan) dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.
pengalihan status penggunaan menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas.