KPK Tak Puas Dokter yang Bantu Setya Novanto 'Cuma' Dihukum 3 Tahun

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak puas dengan vonis hakim yang menghukum dr Bimanesh Sutarjo, Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, hanya tiga tahun penjara. KPK pun mengajukan banding atas putusan itu.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh," kata jaksa Muhammad Takdir Suhan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 23 Juli 2018.

Menurut Takdir, dalam pertimbangan banding, tim Jaksa merasa putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu, pidana penjara yang diputus oleh hakim masih kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Bimanesh Sutarjo divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga diwajibkan bayar denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan atas dakwaan merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto, mantan ketua DPR.

Saat itu, Novanto sudah jadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Bimanesh terbukti melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Bimanesh divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. (ren)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024