KPK Tak Puas Dokter yang Bantu Setya Novanto 'Cuma' Dihukum 3 Tahun
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak puas dengan vonis hakim yang menghukum dr Bimanesh Sutarjo, Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, hanya tiga tahun penjara. KPK pun mengajukan banding atas putusan itu.
"Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh," kata jaksa Muhammad Takdir Suhan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 23 Juli 2018.
Menurut Takdir, dalam pertimbangan banding, tim Jaksa merasa putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu, pidana penjara yang diputus oleh hakim masih kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa.
Bimanesh Sutarjo divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga diwajibkan bayar denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan atas dakwaan merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto, mantan ketua DPR.
Saat itu, Novanto sudah jadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Bimanesh terbukti melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Bimanesh divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. (ren)