MK Tolak Gugatan Jemaah Ahmadiyah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang diajukan oleh penganut Ahmadiyah.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan, Senin 23 Juli 2018.
MK menyatakan, alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena pokok persoalannya bukan pada berlakunya pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS/1965, tetapi pada pembuatan aturan turunannya seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) atau pemberlakuan Peraturan Daerah menjadi hal yang berbeda.
"Para pemohon telah mencampuradukan persoalan konstitusionalitas norma dalam UU 1/PNPS/1965, dengan tindaklanjut pelaksanaan UU aquo melalui SKB dan keputusan kepala daerah," ujar Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Hakim konstitusi Palguna menambahkan, terdapat masalah atau kerugian akibat diberlakukannya SKB atau perda yang menjadikan UU 1/PNPS/1965 sebagai dasar pembentukannya. Maka, bukan berarti UU PPNS yang bertentangan dengan UUD 1945.
MK menilai, UU 1/PNPS/1965 memang membutuhkan revisi, agar tidak terjadi kericuhan lantaran terjadi penafsiran berbeda terkait penodaan agama. Tetapi, untuk mengubah UU tersebut sedianya dilakukan dengan proses legislasi di DPR dengan melibatkan para pihak yang terkait.
Sebelumnya, sejumlah penganut Ahmadiyah mengajukan uji materi kepada MK terkait frasa penodaan agama dalam pasal asal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama multitafsir.
Mereka menganggap, pasal itu sering dimanfaatkan pihak berwenang untuk menutup rumah ibadah para jemaah Ahmadiyah.