Napi Koruptor hingga Teroris Bakal Diisolisasi di Pulau Terpencil

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengakui, pengelolaan lembaga pemasyarakatan atau lapas tidak terkontrol dengan baik. Lantaran lokasinya berada di tengah kota atau di pinggiran kota yang mudah diakses masyarakat.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Ia pun mengusulkan agar lapas koruptor dan kriminal lainnya bisa dibuat di daerah terpencil. Seperti, lapas khusus agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut.

Menurutnya, lokasi lapas di pulau terpencil ini juga sudah disetujui Presiden Joko Widodo agar dicarikan bagaimana caranya untuk dipindahkan atau dibuat lapas baru. 

Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Pemimpin yang Terafiliasi Dengan Koruptor

"Pak Presiden juga setuju untuk bagaimana memindahkan lapas-lapas atau bagaimana membuat lapas baru yang lebih ideal, agar tidak terulang hal-hal seperti ini (kasus di Lapas Sukamiskin)," kata Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Ia melanjutkan, pemerintah bahkan sudah memilih beberapa pulau terluar untuk lapas khusus tersebut. Pulau yang dipilih ini diperkirakan bisa menjadi lokasi pemindahan para narapidana kriminal.

Pengamat Ingatkan Risiko jika Prabowo Pilih Mantan Koruptor Jadi Menterinya

"Tapi juga bukan pulau yang betul-betul terluar ya. Jadi kriminal itu orang-orang yang terlibat narkoba, koruptor, terorisme, itu untuk masuk ke lapas khusus seperti itu," kata dia. 

Namun, dia mengakui, proses ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Yang pasti pemerintah akan melakukan pembenahan-pembenahan fasilitas yang sudah ada. 

"Kami melakukan rencana itu tentu perlu pembenahan-pembenahan, yang sudah ada. Pernyataan sekarang memang hampir seluruh lapas di Indonesia itu over kapasitas, ada yang over lima puluh persen, ada yang 100 persen. Ini semua yang jadi permasalahan kami bersama," katanya. 

"Tapi kami yakin dengan adanya pengawasan yang ketat maka hal semacam itu tidak akan terulang lagi," tuturnya.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024