Coret 5 Caleg Eks Napi Korupsi, KPU Tak Main-main

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemilihan Umum sudah merampungkan proses verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau caleg dari 16 partai politik nasional.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, lembaganya menemukan lima dokumen bakal caleg yang pernah bersangkutan dengan tindak pidana korupsi.

Menurut Arief, pihaknya langsung memberlakukan ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap lima bakal caleg tersebut. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.

Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Pemimpin yang Terafiliasi Dengan Koruptor

"Sampai diselesaikannya pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada, ditemukan ada lima bakal anggota caleg pernah terkena tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Arief di kantornya, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Arief menambahkan, selanjutnya dokumen para bakal caleg yang dicoret dikembalikan ke partai politik masing-masing. Dengan dikembalikannya dokumen lima caleg tersebut, selanjutnya partai asal bisa segera menyiapkan penggantinya.

Berkas KDRT Kader PDIP Anggota DPRD Babel P-21, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti?

Pihak KPU menyampaikan, kelima orang bakal calon TMS berasal dari parpol lama. KPU belum bersedia mengungkapkan detail parpol dan identitas caleg.

Para bakal caleg yang dikategorikan TMS oleh KPU RI, di antaranya berasal dari daerah pemilihan Aceh 2, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Jawa Tengah 6.

"Lima orang ini dalam dokumen persyaratannya melampirkan salinan putusan yang menjelaskan, yang bersangkutan mantan narapidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap," jelas Arief.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (kanan) memeriksa berkas pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Alirman Sori (kiri) di Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, Padang

Sementara itu, anggota KPU RI Ilham Saputra menambahkan, pergantian bakal calon harus segera dilakukan oleh partai politik. Hal ini merujuk jadwal KPU yang menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 21-23 September 2018.

"Parpol bisa melakukan penggantian bagi caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 22-31 Juli 2018," jelas Ilham.

Setelah parpol selesai mengajukan pengganti bakal caleg dan perbaikan berkas pendaftaran caleg, maka selanjutnya KPU akan melakukan pengumuman daftar caleg sementara (DCS). Dan, DCS ini akan diumumkan pada masyarakat pada 8-12 Agustus 2018.

Saat DCS diumumkan, masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU terkait nama-nama bakal caleg yang ada. Masukan dari masyarakat, akan menjadi bahan bagi KPU untuk melakukan verifikasi lanjutan.

"Kalau mereka terbukti ada yang tindak pidana yang disebutkan dalam aturan perundangan, maka kita akan menetapkan pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat," ujar Ilham.

Tahapan selanjutnya setelah verifikasi DCS selesai, maka KPU akan menetapkan daftar calon tetap pada 20 September 2018. Bila sudah ditempatkan dalam DCT dan ditemukan caleg bermasalah, maka maka partai politik sudah tidak bisa melakukan pergantian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya