KPK Sebut Inneke Koesherawati Ikut Cawe-cawe Pemesanan Mobil Mewah
- IG Inneke Koesherawati.
VIVA – Artis Inneke Koesherawati dipastikan belum dapat bernapas lega meski penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melepaskannya lagi usai diamankan bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah dan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan akhir pekan lalu.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Raharjo, artis cantik itu bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas mewah bagi koruptor di LP Sukamiskin, Bandung.
Karena, penyidik KPK sedang menelusuri jejak mobil mewah yang ditemukan KPK dalam transaksi suap itu.
"Kita masih dalami tapi yang jelas antara lain pemesanan mobil itu antara lain dia (Inneke) ikut cawe-cawe begitu ya, jadi masih kita dalami," kata Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 23 Juli 2018.
Agus mengatakan, dalam waktu dekat ada kemungkinan Inneke akan dipanggil kembali. Namun, Agus tak menjelaskan kapan Inneke akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK.
"Mungkin segera," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyebut alasan artis Inneke Koesherawati turut diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamisin Bandung, Jawa Barat karena Inneke dicurigai mengetahui hal tersebut.
Suami Inneke adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana korupsi dan telah menghuni salah satu sel di Lapas Sukamiskin. Inneke diamankan dari kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu 21 Juli dini hari dan kemudian diperiksa di KPK.
"Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai dia mengetahui sebagian dari informasi yang ada, maka dia dimintai keterangan," ucap wakil ketua KPK, Laode M Syarif.
Selain Inneke Koesherawati (IK), KPK mengamankan lima orang lainnya dalam OTT. Yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah dan Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein.
Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam, KPK menetapkan empat tersangka antara lain Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Fahmi diduga memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, terlihat kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.
Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam. KPK menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai imbalan fasilitas sel Fahmi.
Baca: Dua Koruptor Raib dari Penjara, Kemenkumham Bungkam