Dalam Enam Bulan, Hampir 2000 TKI Adukan Kasus ke BNP2TKI

Aksi demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu menentang hukuman mati pemerintah Arab Saudi kepada TKI.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, ada ratusan pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri selama enam bulan terakhir.

28th ASEAN Labour Minister's Meeting, Indonesia Usulkan Tiga Strategi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

"Pada semester pertama 2018, telah terdata sebanyak 1.940 kasus pengaduan PMI yang diterima BNP2TKI," ujar Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Servulus Bobo Riti melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juli 2018.

Pengaduan dilakukan melalui berbagai media yang disediakan BNP2TKI. Servulus mengatakan, ada 801 kasus yang diadukan langsung. Sedangkan pengaduan melalui surat sebanyak 667 kasus, melalui surat elektronik 49 kasus, melalui sms 7 kasus, melalui telpon 209 kasus, media sosial 49 kasus dan melalui media lainnya sebanyak 161 kasus.

Deputi Lasro: Pak Benny Menunjukkan Kepemimpinan yang Peduli Nasib Pekerja Migran

Servulus merinci, dari 1.940 pengaduan terdapat kasus pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, PMI dipulangkan, gaji tidak dibayar, PMI tidak berdokumen, PMI sakit,  PMI gagal berangkat dan overstay. Lalu ada juga soal putus hubungan komunikasi, pekerja tidak sesuai perjanjian kerja, tidak dipulangkan meski kontrak kerja selesai dan perdagangan orang.

Masalah lain yang dilaporkan adalah PMI yang berada dalam tahanan, proses penahanan, tindakan kekerasan dari majikan, PMI mengalami kecelakaan, ilegal rekrut calon PMI, potongan gaji melebihi ketentuan, PMI tidak punya ongkos pulang, penahanan masalah paspor atau dokumen lainnya, serta masalah PMI yang melarikan diri dari rumah majikan.

Seminar AWCA 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran

"BNP2TKI terus menyelidiki dan memfasilitasi segala bentuk permasalahan yang dialami PMI, juga membantu para pekerja migran dan keluarganya jika terjadi masalah," ujarnya. Servulus mengimbau, agar PMI yang terlibat masalah dapat segera mengadukan ke crisis center BNP2TKI

"Yang terpenting, PMI selalu melaporkan apabila mengalami masalah. Begitu pun dengan anggota keluarga PMI, bisa melaporkan apabila anggota keluarga mereka yang bekerja sebagai PMI di luar negeri seperti kasus hilang kontak selama bertahan-tahun dan masalah lainnya," ujarnya.

BNP2TKI akan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri terutama di negara tujuan penempatan pekerja migran seperti KBRI, serta KJRI dalam upaya fasilitasi penanganan dan penyelesaian persoalan dengan baik.

"Terkait PMI yang meninggal dunia pemerintah berusaha untuk memfasilitasi pemulangan ke daerah asal," ujarnya.

Selain itu, BNP2TKI terus berusaha memperbaiki proses pelayanan yang memadai dan terjamin bagi seluruh pekerja migran Indoensia yang bekerja di luar negeri. BNP2TKI menjamin akan selalu siaga menanggapi pengaduan selama 24 jam melalui call center TKI telepon halo TKI: 08001000 Faksimili: (021)29244810, telepon dari luar negeri :, +622129244800 email, halotki@bnp2tki.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya