KPK Ungkap Kamar Mewah Koruptor di Lapas Sukamiskin, Ada Kulkas dan AC

KPK putar video fasilitas mewah narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menayangkan hasil rekaman video yang menguak sisi dalam salah satu kamar koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Adalah sel Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap setelit monitoring, yang turut ditayangkan dalam jumpa pers usai operasi tangkap tangan, Sabtu, 21 Juli 2018.

Dalam video itu, ternyata fasilitas yang Fahmi nikmati, seperti laiknya apartemen.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Dalam kamar suami artis Inneke Koesherawati itu terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

Pada perkara ini, KPK telah menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Selain Wahid Husen, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaan Wahid Husen bernama Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus pendamping Fahmi di Lapas Sukamiskin.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Triton Exceed.

Suap diberikan agar Fahmi dan sejumlah pihak lain yang masih dikembangkan buktinya, mendapat fasilitas khusus di dalam sel dan kemudahan untuk keluar masuk tahanan.

Dalam operasi ini tim KPK mengamankan uang total Rp279.920.000 dan USD1.400, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pengiriman mobil.

Sejatinya, dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK juga mengamankan Inneke Koesherawati. Namun sejauh ini Inneke masih berstatus saksi. KPK juga telah menyegel sejumlah sel, yakni kamar Fuad Amin dan TB Wawan di Sukamiskin.

Sebelumnya Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah sudah divonis 2 tahun delapan bulan terkait suap proyek satelit monitoring. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya