Kalapas Sukamiskin Diciduk KPK, Menkumham Yasonna Didesak Mundur

Menkumham Yasonna Laoly.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA – Tertangkapnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dianggap sebagai kegagalan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Yasonna diminta mundur dari posisinya karena harus bertanggungjawab.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

"Menurut saya salah satu pihak yang paling bertanggungjawab adalah Menteri Hukum dan HAM yang saya yakin sejak lama telah mengetahui rahasia publik tersebut. Namun tidak pernah ada tindakan nyata. Saya kira bukan cuma sekadar dicopot, yang bersangkutan perlu diminta keterangan juga," jelas Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu 21 Juli 2018.

Dahnil mengatakan seharusnya Menkumham Yasonna bisa dimintai keterangannya terkait dugaan ada lobi-lobi oleh napi yang meminta fasilitas sesuai keinginan napi. Karena persoalan ini, menurutnya sudah menjadi rahasia umum sejak lama. Namun tidak dilakukan pembenahan.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

"Karena rata-rata napi koruptor yang dipenjara di sana punya pengaruh politik dan birokrasi yang kuat. Dengan begitu Pak Menkumham bisa menjelaskan kepada publik, dan membongkar pratik mafia lapas  yang selama ini meresahkan dan mengangkangi hukum kita," ujar Dahnil.

Sebagai aktivis anti korupsi, Dahnil menyindir Lapas Sukamiskin sebagai rumah dan kantor baru yang aman bagi napi koruptor. Namun selama ini, memang belum ada tindakan nyata.

Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT

"Mudah-mudahan kali ini KPK bisa membongkar semua praktik fasilitasi dan suap menyuap di sana," katanya.
    

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak, Dinilai bisa membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia, terkait keinginannya menghapus cara OTT

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024