Hukuman Mantan Gubernur Sultra Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, menjadi 15 tahun atau bertambah tiga tahun di tingkat banding.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Nur Alam sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda satu miliar rupiah," demikian bunyi amar putusan Nur Alam sebagaimana dikutip VIVA dari laman Mahkamah Agung, Jumat, 20 Juli 2018.?
Putusan banding Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tersebut dibacakan oleh hakim Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Putusan dimusyawarahkan Kamis, 12 Juli 2018.
Selain itu, Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Nur Alam akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun.
Majelis banding menyatakan Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Diketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.