Boediono Ungkap Alasan Megawati Terbitkan Inpres BLBI

Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi di sidang kasus BLBI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Mantan Menteri Keuangan Boediono menilai, tidak ada masalah terkait penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Inpres itu diterbitkan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun

Demikian disampaikan Boediono saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

"Intinya, keputusan Presiden itu merespons situasi saat itu yang terjadi kemandekan ekonomi dan kemandekan penyelesaian kewajiban pemegang saham," kata Boediono.

Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Menurut Boediono, saat itu perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA) tak berjalan lancar. MSAA adalah perjanjian penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan jaminan aset obligor.

Boediono menjelaskan, mandeknya penyelesaian utang obligor itu akibat para debitur merasa tidak ada kepastian hukum. Mereka khawatir tetap dipersoalkan secara hukum walaupun telah memenuhi kewajiban.

Tak Kunjung Laku, Begini Nasib Aset Tommy Soeharto

"Jadi pertimbangannya hanya bahwa kepastian hukum bagi mereka itu kurang. Saya kira itu (Inpres) adalah respons terhadap keadaan," ujar Boediono.

Meski demikian, menurut Boediono, melalui Inpres tersebut tidak serta-merta obligor dapat diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL). Pemberian SKL harus memenuhi semua persyaratan perjanjian, termasuk pemenuhan kewajiban.

Boediono menjadi anggota  Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat itu bersama Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa menguntungkan Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Pemilik saham mayoroitas PT Gajah Tunggal Tbk itu pada tahun 2004 silam. Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.

Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut nekat menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI.

Mantan Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto Kasih 'PR' ke Budi Gunawan: BLBI hingga Penambangan Liar

Hadi Tjahjanto menitipkan beberapa "PR" yang harus dituntaskan oleh Budi Gunawan, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024