Boediono Ungkap Usulan Hapus Utang Samjul Nursalim
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Mantan Wakil Presiden Boediono kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kesaksiannya, Boediono selaku mantan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengakui pernah hadir dalam Rapat Terbatas di Istana Negara. Rapat membahas soal permasalahan utang Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Pada waktu itu memang disampaikan mengurangi beban kepada petambak karena memang (ratas) ini fokusnya dan pengurangan beban ini saya kira baik, dan sisanya kalau tidak salah saya tidak ingat apakah itu dimunculkan atau tidak," kata Boediono di hadapan majelis hakim, Kamis, 19 Juli 2018.
Menurut Mantan Menteri Keuangan itu, ratas dihadiri oleh Ketua KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, serta Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Boediono mengakui soal usulan penghapusan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp2,8 triliun saat ratas di Istana Negara. Usulan itu diajukan Syafruddin.
"Saya kira memang begitu kalau seingat saya memang ada usulan write off (penghapusan) angkanya lupa," ujarnya.
Meski begitu, Boediono mengaku lupa hasil dari usulan penghapus bukuan utang Sjamsul Nursalim itu. Apakah diputuskan dalam ratas atau tidak.
"Saya tak ingat ada kesimpulan-kesimpulan yang dibacakan," kata Boediono.
Diketahui Syafruddin Arsjad Temenggung sendiri telah didakwa merugikan negara sekira Rp4,5 triliun karena telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI.
Dia dinilai telah memperkaya pemegang saham terbesar PT Gajah Tunggal, TBK Sjamsul Nursalim. Syafruddin selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) yang merupakan Aset Sjamsul Nursalim.