Polda Jabar Bantah Penjaga Aniaya Tahanan PNS Subang

Ilustrasi jenazah.
Sumber :
  • REUTERS/Yuriko Nakao

VIVA – Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat, membantah kematian Ade Diding Sugandi, tahanan Mapolres Subang yang merupakan PNS Pemda Subang, disebabkan oleh petugas tahanan.

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil autopsi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu, Jawa Barat, pada 11 Juni 2018.

“Fakta-fakta yang didapat setelah serangkaian pemeriksaan adalah tidak benar bahwa pelaku penganiayaan Ade hingga meninggal dunia adalah anggota Polri,” ujar Truno, Kamis 19 Juli 2018.

Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

Tidak hanya itu, lanjut Truno, dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada temuan pungutan uang terhadap para tahanan oleh petugas penjaga tahanan. “Tidak benar bahwa petugas jaga tahanan Polres Subang meminta uang dari para tahanan,” katanya.

Namun, tiga petugas jaga tersebut tetap diproses Bidpropam Polda Jawa Barat dan Kasat Tahti Polres Subang. “Proses tindakan ketidakdisiplinan atas kelalaiannya dalam melaksanakan tugas, sehingga menyebabkan tahanan meninggal dunia,” katanya. 

Viral Wanita Peserta Tes CPNS Naik Toyota Alphard dengan Pelat Nomor Khusus

Sedangkan untuk 13 tersangka yang juga merupakan tahanan, yaitu berinisial AP, DY, H, AM, T, F, AY, ES, SU, S, U, UK, dan SH ditangani lebih lanjut oleh penyidik. “Di-back up dan perkembangan kasusnya akan diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” katanya.

Ade yang merupakan tahanan Polres Subang dalam kasus penipuan dan penggelapan, meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolres Subang, Minggu 10 Juli 2018. Ade adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang.

Ade dilaporkan seorang kontraktor, Rumondor Afiantho yang telah menyerahkan uang Rp40 juta untuk sebuah proyek di Dinas PUPR. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung hadir. (asp)

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS Jakarta Kini Boleh Poligami, Asalkan Disetujui Atasan dan Penuhi Syarat Ini ...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025