Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Mantan Wakil Presiden Boediono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Puto A

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadirkan mantan Wakil Presiden RI Boediono sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad.

Ganjar Pranowo Berguru Langsung ke Eks Wapres Boediono Soal Pembangunan Ekonomi

Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Selain Boediono, jaksa juga memanggil Dubes Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis sebagai saksi untuk persidangan, Kamis, hari ini. Diketahui Todung pernah menjadi pengacara BPPN.

Ganjar Temui Boediono Belajar Kepemimpinan Hadapi Situasi Dunia yang Cepat Berubah

"Untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 19 Juli 2018.

Boediono dan Todung pernah diperiksa sebagai saksi saat perkara Syafruddin masih di tingkat penyidikan. Boediono diperiksa dalam kapasitas eks Menkeu. Sementara, Todung sebagai tim hukum BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Ganjar Bertemu Mantan Wapres Boediono, Bahas Ekonomi dan Kepemimpinan

Saat Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul, Boediono masuk sebagai anggota KKSK. Tugas lembaga yang dipimpin Dorodjatun Kuntjoro-Jakti itu salah satunya memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.

Diketahui KKSK pun ikut menyetujui pemberian SKL ke  Sjamsul melalui surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

Anggota KKSK

Boediono menjadi anggota KKSK saat itu bersama Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa menguntungkan Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Pemilik saham mayoroitas PT Gajah Tunggal Tbk itu pada tahun 2004 silam. Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.

Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut nekat menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya